Dua Pria Pengedar Sabu Diciduk Polsek Perbaungan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF. COM - Masyarakat Resah lantaran kampungnya di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan dijadikan lahan peredaran narkoba jenis sabu. Akhirnya warga melaporkan aksi nekat warga yang memperjual belikan narkoba tersebut ke Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Supriono (37) di rumahnya, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari TKP, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang dan 1 (satu) plastik klip ukuran besar berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai senilai Rp150 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu Nopol BK 2058 XBE.

Setelah melakukan penangkapan terhadap Supriono petugas melakukan interogasi darimana narkoba tersebut diperoleh pelaku. Setelah Supriono mengaku tanpa membuang waktu petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap Agus Gunawan (25) warga Dusun IV Karya Tani, Desa Pantai Cermin, Kec Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pada saat menangkap Agus Gunawan petugas kembali menemukan barang bukti sabu dalam genggamannya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Perbaungan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses selanjutnya.

”Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Inspektur Satu Edward Sidauruk kepada wartawan.(AA/ MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini