MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Firdaus Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Tukang Ojek di Begal, 17 Reka adegan Rabu ( 28/05) 2025 pukul 09.18, wib di Mapolsek Firdaus Desa Sei Rampah Dusun II Desa Cepedak Lobang, Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Sergai
Sebagai korban adalah bernama Misi (64) RBT/Tukang Ojek, Dusun VII Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab Serdang Bedagai, dan sebagai korban Pelapor adalah bernama Lisa Shafira Pratiwi Pr, (28) warga Desa Martubung Kec. Datuk Limah puluh Kab. Batu Bara
Sebagai saksi – saksi kejadian tersebut bernama Zainal Abidin Marpaung (55 ) warga Dusun VIII Laut Dendang Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai. Kemudian Damiri ( 60) warga Dusun IX Rambung Besar Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Dalam kejadian tersebut sebagai tersangka :Eko Julianto Alias EKO,, (25 ) Tidak tetap, warga Dusun VI Desa NAGUR Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Tempat Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib.di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai
Sebagai barang Bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Nopol BK 6711 XAB 1 (satu) buah pisau Carter.,2 (dua) Batang Ubi.
Sebelum dilakukan Rekontruksi terlebih dahulu melakukan Apel kesiapan dipimpin Kapolsek Firdaus AKP ANDI SUJENDERAL, SH MH dilanjut dengan Pembukaan giat rekonstruksi oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, dengan Pelaksanaan 17 reka adegan, sbb;
Rabu tanggal 02 april 2025 sekira pukul 16.30 wib korban Misdi menunggu sewa ojek di kota rampah datang seorang laki-laki (tersangka) yang korban tidak kenal menggunakan jaket kain warna biru dan membawa tas ransel lalu saksi menanyakan" ojek dek" lalu tersangka menjawab ia bang lalu korban menanyakan mau kemana dek dan tersangka menjawab mangga dua kampung manggis.
Kemudian korban mengatakan ongkosnya 30 ya dek dan dijawab oleh tersangka ok bang lalu korban dan tersangka ke sentang tersangka mengatakan bang tutup rumahnya antar ke cempedak lobang aja tempat nenek lalu korban pun balik ke kota rampah rumah menuju cempedak lobang sesampainya di cempedak lobang sesampainya di cempedak lobang tersangka minta berhenti di kios milik saksi saudari rahmi lestari untuk beli minuman.
Selanjutnya tersangka turun dan meminjam uang karena tersangka tidak ada uang kecil lalu korban memberikan uang seresar Rp 10000 sepuluh ribu rupiah dan tersangka masuk kedalam kios dan tidak berapa lama tersangka keluar dengan membawa (satu) bilah pisau cater dan minuman.
Dan kemudian korban dan tersangka pun melanjutkan perjalanan menuju rumah nenek tersangka dan sekira perjalanan menempuh jarak 3 (tiga) kilo meter pada pukul 18.30 wib tersangka menyuruh saksi belok kiri dan korban pun belok kiri dan melewati rumah warga.
Sesampainya di perkuburan muslim yang ada kebun ubinya tiba-tiba tangan kiri tersangka memegang pundak kiri korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 2 (dua) kali.
Lalu korban pun merasa sangat kesakitan dan korban berusaha melawan dengan cara tangan kanan korban menahan tangan tersangka lalu tersangka menarik pisau carter dan mengenai lengan kanan korban lalu korban dan tersangka pun terjatuh.
Kemudian korban berdiri dan tersangka pun berdiri korban dan tersangka saling berhadapan kemudian tersangka menyabetkan pisaunya dan mengenai mulut korban dan korban pun terduduk dan korban melihat tersangka mencabut batang ubi dan memukulkan kearah kepala korban berkali kali.
Korban pun berteriak sambil minta tolong lalu tersangka hendak mengambil sepeda motor lalu korban pun mengambil batang ubi dan terjadilah perkelahian saling memukul dan pukulan korban mengenai wajah tersangka dan tersangka melarikan diri masuk ke kebun ubi.
Selanjutnya korban menunggu sekira 1 (satu) menit namun tersangka tidak datang lagi, lalu korban mendirikan sepeda motor korban dan berusaha menghidupkan mesin sepeda motornya namun tidak bisa.
Kemudian korban mendorong sepeda motor kearah perumahan warga untuk meminta pertolongan dan sesampainya di pemukiman korban bertemu warga.
Yang sebagai saksi saudara zainal abidin marpaung melihat leher, mulut dan tangan korban luka dan berdarah kemudian saksi membawa korban ke klinik imelda yang dekat rumah saksi namun klinik tersebut tidak sanggup menangani dan saksi pun membawa korban ke rumah sakit sultan sulaiman sei rampah.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 wib tiba-tiba datang seorang laki-laki yang saksi saudara damiri tidak kenal keteras belakang rumah saksi dengan ciri-ciri mengenakan jaket lea warna biru, mεμακαι κεμεja warna merah kotak kotak dan membawa tas ransel dan langsung telungkup lalu saksi mengira laki-laki tersebut sedang mabuk.
Sekira 5 (lima) menit saksi lihat laki-laki tersebut duduk dan langsung meminum minuman yang ada diteras, lalu saksi mendatangi tersangka dan menanyakan ngapain disitu dan dijawab dari kuburan girin panjang ceritanya lalu saksi balik lagi nonton televisi.
Lalu saksi melihat laki-laki tersebut telentang dan saksi melihat tangannya berdarah lalu saksi pun mendatangi tersangka dan menyuruh tersangka pergi namun tersangka diam saja.
Kemudian saksi masuk lagi kerumah dan tidak berapa lama saksi mendengar ada warga ngobrol dihalaman rumah saksi mengenai begal lalu saksi pun menjumpai warga tersebut dan warga mengatakan telah terjadi begal dan korbannya digorok.
Karena saksi curiga dengan laki-laki yang berada diteras belakang rumah saksi, saksi pun kebelakang dan membawa laki-laki tersebut kedepan dan mengatakan kepada warga mungkin ini tersangkanya, amankan dulu.
Kemudian saksi menghubungi anggota polsek yang bernama aseng kebetulan tinggal dekat kediaman saksi namun tidak diangkat lalu saksi menghubungi orang tua aseng dan orang tuanya mengatakan bahwa aseng sudah berada di kuburan dan tidak berapa lama pak aseng datang dengan warga dan langsung mengamankan tersangka adegan pertama:
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai Iptu Anggiat Sidabutar, SH, menyampaikan Tersangka EKO JULIANTO Alias EKO telah secara nyata melakukan Tindak Pidana Kejahatan Percobaan pembunuhan dan melanggar pasalPasal 338 Jo 53 ayat (1) Subs 365 ayat (2) ke 4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subs 351 ayat (2) dari KUHPidana. dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, di Makopolres Sergai (29/05) menambahkan Setelah kegiatan Rekonstruksi berlangsung dan selesai, Masyarakat serta Awak Media telah memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang kejadian tersebut, terutama menjaga, dan men-transparansikan fakta kejadian.
Kasi Humas berharap anggota Kepolisian Republik Indonesia Khususnya Polres Sergai dapat terus berupaya dalam menegakkan hukum menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat serta profesional dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.
Kegiatan Rekontruksi di hadiri oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH , MH, Jaksa Penuntut Umum Juita Sitompul, SH,Jaksa Penuntut Umum *Mery Sinaga, SH, Waka Polsek Firdaus Iptu Iman Muliadi,
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar, SH, . Kanit Intelkam Polsek Firdaus Ipda Restu Hutasuhut, SH, Personil Koramil 10/SR Serda Saino, Personil Koramil 10/SR , Koptu Siswanto, Personil Polsek Firdaus , Penasihat hukum tersangka Saiful Ihsan,SH. (AA/MSC).