MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksinya. Serikat Petani Indonesia membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan reforma agraria dengan tema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat.”
"Persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan legalisasi semata. Kami berharap kepastian hukum dan menghentikan kriminalisasi bagi petani itu yang utama untuk memperjuangkan hak atas tanah, "kata Ketua DPW SPI Sumatera Utara Jubaidah Tambunan dalam orasinya.
Jubaidah Tambunan juga meminta kebijakan pertanahan berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
"Negara dinilai perlu hadir dalam penyelesaian konflik agraria, memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah perjuangan petani, serta menjalankan reforma agraria yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan petani, "tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung dalam orasinya meminta pemerintah daerah dan Badana Pertanahan agar menjalankan secara konsisten Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Menjalankan reforma agraria sejati sebagai jalan untuk mewujudkan keadilan agraria, kesejahteraan petani, dan kedaulatan rakyat atas tanah.
Menanggapi aspirasi tersebut. Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si.,menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait aturan agraria yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan aturan agraria tersebut diterbitkan, kalau sudah kita terima maka akan kita jalankan di kabupaten Asahan, "katanya.
Bupati Asahan Taufik ZA Siregar juga mengajak kelompok tani untuk mencari solusi dalam penyelesaian persoalan agraria di Kabupaten Asahan agar setiap keputusan yang diambil tidak dilakukan secara sepihak.
"Penyelesaian konflik agraria harus diselesaikan bersama, sehingga hasil keputusan tidak diambil secara sepihak tanpa ada yang dirugikan, "ajaknya. (SRT/MSC)
