MEDIASELEKTIF.COM - Gerak Cepat Pelaku Pelemparan Batu Hingga Korban Buta Ditangkap Polsek Sei Rampah kejadian Senin (14/09/2026) dan pelaku diringkus Sabtu ( 19/09/2026) pada pukul 10.00 Wib, di Simp. Bedagai Dusun III Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah (Kab Serdang Bedagai).
Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar, S.H., M.H. Melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah IPDA A. J. Napitupulu, S.H., M.H., menjelaskan Kronologi Peristiwa:
Kejadian: Pelapor (Sutrisno) bersama ayahnya/korban (Suprayogi) mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi. Saat berhenti di Simpang Bedagai karena macet, pelaku (Heri Gunawan Alias Bembeng) menghampiri mereka sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Sehingga terjadi perkelahian fisik, pelaku mengambil batu dari tanah dan melemparnya ke arah korban dan mengenai mata sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka berat dan kebutaan. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Dengan kesigapan pelaku dapat diringkus berdasarkan kecukupan bukti, pemeriksaan saksi, dan petugas kemudian melakukan pencarian. Dan Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap, namun dengan kesigapan Tim Opsnal Unit Polsek Sei Rampah berhasil diamankan.
Pelaku: H G Alias B (, ±48) tahun, warga Dusun VI Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai).
Sedangkan Korban: Suprayogi (Laki-laki, ±60 tahun, Supir, warga Jln. Karya Lingk. 3 Desa Karya Jaya, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi) sebagai barang bukti 1 . Satu buah batu.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Jumat (25/09/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Pihaknya mengapresiasi kinerja luar biasa dan gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah yang berhasil meringkus tersangka dalam waktu singkat, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Kami mengapresiasi kerja keras dan respons cepat personel di lapangan yang bergerak sigap sehingga pelaku penganiayaan berat ini berhasil diamankan tanpa membiarkannya buron lebih lama. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau kesalahpahaman secara kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan fisik, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pasal Yang Disangkakan: Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat (Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara). ( AA/MSC) )
