Amdal Lalin Podo Moro Harus Diperbaharui

Editor: mediaselektif.com author photo
MEDIASELEKTIF.COM - Amdal lalin Podo Moro harus diperbaharui. Ijin yang dimiliki Podo Moro dikeluarkan saat pembangunan mall, hotel dan kondomium pada saat luas bangunan 432.000 M² sementara saat ini luas bangunan Podo Moro adalah 569.000 M².

Hal itu diungkapkan Kadis Perhubungan Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi 4 dengan pihak Podo Moro, Manhattan dan Ruiz Condo,  Selasa (11/2/2020).

Hal itu dibenarkan Manajer HRJE Podo Moro Anggiat Sihombing yang hadir mewakili manajemen. Sihombing berjanji akan memperbaharui ijin tersebut.

Selain Amdal Lalin, RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak itu juga menanyakan normalisasi sungai yang dilakukan pihak Podo Moro. Sihombing menjelaskan normalisasi sungai yang mereka lakukan sudah memiliki ijin dari Kementrian PUPR dan Balai Wilayah Sungai.

Demikian juga hal nya dengan Manhattan dan Ruiz Condo, ketika anggota Komisi 4 Renville Napitupulu dan David Sinaga mempertanyakan tentang ijin yang mereka miliki, mereka mengakui sudah memiliki ijin sesuai peraturan yang berlaku di daerah ini.  Hal itu dibenarkan oleh Kabid Pengendalian perijinan Dinas PKPPR (Dinas Perumahan).

Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang)  Cahyadi. Cahyadi menyebutkan, ketiga bangunan itu sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan kepemilikan Amdal Lalin juga dibenarkan oleh Kadishub Medan, Iswar.

Anggota Komisi 4 lainnya,  Dedi Nasution menanyakan masalah ketinggian ketiga bangunan tersebut apakah diperbolehkan,  Cahyadi menyebutkan, ketiga bangunan tersebut sudah memperoleh ijin dari Landasan Udara (Lanud)  Suwondo. 

"Untuk ketinggian bangunan, ketiga bangunan sudah mendapat ijin dari Lanud Suwondo," jelas Cahyadi.

Sementara itu Hendra DS meminta kepada ketiga perusahaan pengembang tersebut untuk berperan serta dalam membangun Kota Medan.  "Kita minta perusahaan pengembang yang berinvestasi di kota ini menyisihkan dana CSR untuk mendukung program Pemko," kata Hendra. (Moe/MSC)



Share:
Komentar

Berita Terkini