Paul MA Simanjuntak Gelar Sosialisasi Perda No 5/2011, Hindari Kebocoran Pajak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda (Sosper) No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu (24/1/2021). Alasan memilih sosialisasi Perda ini sebagai bentuk kepedulian Paul dalam hal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan terutama dari pajak restoran.

Melalui sosialisasi Perda No 5 Tahun 2011 Paul menggugah wajib pajak dan pengusaha yang belum objek pajak agar peduli dengan pentingnya pajak restoran sebagai masukan PAD untuk mendukung pembangunan di kota Medan. “Kita harapkan seluruh potensi PAD dari pajak restotan dapat tergali maskimal demi peningkatan pembangunan Kota Medan,” terang Paul.

Hadir saat sosialisasi Faridali mewakili Camat Medan Timur, Pardamean Harahap mewakili Lurah Sidodadi dan M Taufik, Kiki, Uncro mewakili BPPRD Kota Medan. Juga hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan warga.

Dikatakan Paul, pada Tahun 2021 ini diharapkan perolehan PAD dapat meningkat hingga 50 persen. Maka APBD Pemko Medan pada tahun berikutnya (Tahun 2022) dapat meningkat tajam.

Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Paul mendorong agar rutin melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada pengusaha. Yang belum supaya digali dan yang sudah selaku wajib pajak agar diawasi jangan terjadi kebocoran pajak,” tegas Paul.

Bahkan kepada wajib pajak, Paul mengajak dan menghimbau supaya dapat memaklumi pembayaran pajak sehingga tidak ada lagi tunggakan dan kebocoran.

Dilain pihak, pada kesempatan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI P itu tetap menyampaikan rasa terima kasih kepada peserta sosper. Paul juga mengajak agar masyarajat tetap menjaga kesehatan apalagi masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). “Tetaplah protokol kesehatan dipatuhi demi kepentingan kita bersama,” ajak Paul.

Tidak lupa, Paul menyampakan kepada masyarakat agar tetap berperan dan mendukung peningkatan pembangunan di Kota Medan. Selaku wakil rakyat, Paul berharap mendapat masukan dan kritikan utuk memajukan Kota Medan. “Silahkan sampaikan aspirasi, rumah saya tetap terbuka untuk warga. Kita tetap memfasikitasi segala urusan masyarakat,” tutur Paul Simanjuntak.

Diketahui, Perda No 5 Tahun 2011 tentabg Pajak Restoran terdiri XV BAB dan 40 Pasal. Ditetapkan di Medan 1 Juli 2011 oleh Walikota Medan Rahudman Harahap diundangkan Sekda Medan Ir Syaiful Bahri. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini