Polsek Kota Pinang Tangkap Empat Pencuri Dump Truck Milik Ahong

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polsek Kota Pinang, berhasil menangkap empat pelaku pencurian satu unit dump truck plat KH 8392 KB milik Umar Nur Salim alias Ahong, Rabu, (5/5/2021) sekira pukul 04.10 WIB. 

Keempat pelaku ditangkap dalam tempo 1x24 jam setelah aksi pencurian yang mereka lakukan berdua. 

Keempat pelaku adalah Soleh (46) warga Dusun Sumber Sari l, Desa Mandala Sena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Dahmi Syahputra alias Putra (38) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Ngatiman dan Mirna.  

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH,  Senin (10/5/2021). Dikatakan AKP Bambang, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku dilakukan di Jalan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

"Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Kota Pinang, Ipda Francis Saragi," kata AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH. 

Dijelaskan Kapolsek Kota Pinang, Rabu, 5 Mei 2021 sekira pukul 04.10 WIB,  saksi Muhammad Soleh Hasibuan yang berprofesi sebagai supir ini mendatangi pelapor (Ahong) ke rumah dan mengatakan bahwa mobil dump truck  warna kuning plat KH 8392 KB yang diparkir di depan rumah telah hilang. 

Selanjutnya, saksi dengan mengendarai sepeda motor berusaha untuk mencari truk tersebut, namun tidak ditemukan. Selanjutnya pelapor menyuruh saksi untuk melapor meminta bantuan ke Polsekta Kota Pinang, guna membuat laporan polisi. 

 "Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar tiga ratus juta rupiah," urai AKP Bambang. 

Setelah laporan polisi diterima, lanjut dikatakan Kapolsek, sekira pukul 09.30 WIB, piket Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan cek TKP dan melakukan lidik di seputaran lokasi. 

Hasil penyelidikan didapat fakta bahwa saksi atas nama Doni ada melihat mobil Agya warna silver masuk ke Kampung Banjar sekitar pukul 03.00 WIB dan menurunkan dua pria yang diduga pelaku di lokasi parkir mobil dump truk plat KH 8392 KP di depan rumah saksi M Hasibuan.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa pemilik mobil Agya tersebut adalah Dahmi Syahputra yqng merupakan residivis dalam kasus curanmor. 

Selanjutnya tim menuju ke rumah Dahmi Syahputra di Sikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, namun tidak menemukannya. Dari keterangan adik istrinya bahwa Dahmi Syahputra dan istrinya, Mirna, serta Soleh dan Ngatiman berangkat dari rumahnya dengan mobil Agya pada Selasa, 4 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB dan belum kembali.

"Tim kemudian meminta nomor handphone masing-masing dan diketahui keempat pelaku sudah berada di Kecamatan Medan Tuntungan di sebuah Hotel Golden Eleven. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Personel Polrestabes Medan Polsek Delitua," urai AKP Bambang. 

Hasilnya, keempat pelaku diamankan di hotel tersebut. "Saat diintrogasi keempat pelaku mengakui bahwa telah mencuri  dump truck plat KH 8392 KB di Kota apinang dan telah menyerahkan kepada Budi anggota Alex di Jalan Tuntungan,  Kota Medan," ungkap AKP Bambang. 

Selanjutnya, Tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti truk yang ditemukan di pinggiran Jalan Tuntungan.

"Saat dilakukan pengembangan, pelaku Dahmi Syahputra dan Soleh melakukan perlawan dan membahayakan petugas di lapangan dan dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," jelas AKP Bambang.

Lalu, kedua pelaku dibawa berobat ke Rumah Sakit (Rumkit) Brimob Polda Sumut. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsekta Kota Pinang bersama barang buktinya. 

"Yakni, besi padat panjang 25 cm, dump truk warna kuning plat KH 8392 KB, mobil Agya warna silver plat BK 1324 NM, empat unit handphone, dua gergaji besi warna kuning, tang dan obeng," beber AKP Bambang. 

Share:
Komentar

Berita Terkini