Ranperda Keolahragaan, FPKS Suarakan Kondisi Kesejahteraan Mantan Atlet

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan  mantan atlet yang menorehkan prestasi gemilang namun tidak mencobanya dapat kesejahteraan yang layak. 

Sorotan ini disampaikan juru bicara FPKS, Abdul Latif Lubis, M.Pd. saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Keolahragaan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (5/7/2021) siang. 

"Disisi lain kita melihat ada beberapa mantan atlet yang pernah mengharumkan nama daerah bahkan negara tidak mendapatkan apresiasi penuh atas prestasi mereka, untuk itulah kita semua berharap dalam Ranperda ini diatur tentang apresiasi dan penghargaan kepada para atlet yang telah menorehkan prestasi baik tingkat lokal, nasional bahkan tingkat internasional, " ucap Latif. 

Disampaikannya, Perda Keolahragaan di daerah merupakan ujung tombak dalam menyehatkan dan memberikan kebugaran kepada masyarkat serta titik awal untuk meningkatkan prestasi dan mengembangkan talenta masyarakat akan cabang-cabang olahraga.  

"Dengan adanya perda ini harapan kita kejayaan Kota Medan akan prestasi olahraga dimasa lampau akan mampu diwujudkan kembali, " jelasnya. 

Dijelaskan Latif, berkenaan dengan keolahragaan, kota Medan pernah menorehkan prestasi yang luar biasa dari beberapa cabang olahraga seperti juara sepakbola tingkat nasional sebanyak 6 kali dan tiga kali diantaranya berturut-turut pada tahun 1967, 1969 dan pada tahun 1971 dan terakhir PSMS berjaya pada tahun 1985.

"Kota Medan juga pernah menyelenggarakan event turnament sepak bola tingkat nasional bahkan tingkat internasional di Piala Marahalim dan klub sepak bola Medan PSMS berhasil menjadi juara pada tahun 1972. Di cabang olahraga lain juga kita pernah berjaya seperti Polo Air, Hoki dan yang lainnya," jelasnya. 

Disampaikannya, beberapa tahun terakhir, semangat dan kesadaran berolahraga masyarakat Medan kembali bangkit, car free day yang dilaksanakan setiap pekan di hari minggu dihadiri oleh warga kota Medan dengan antusias, walaupun dengan minimnya sarana dan prasarana olahraga di kota Medan. 

"Pembahasan Ranperda Keolahragaan kita harapkan menjadi titik awal meningkatkan kebugaran, kesehatan dan prestasi masyarakat Kota Medan, " harapnya. 

 Disampaikan Legislator asal Medan Utara ini, berdasarkan dokumen resmi tentang ranperda Keolahragaan yang diterima, beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya, pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, pemerintah Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi. 

"Harapan kami  Pemko Medan dalam pelayanan dan menjamin terselenggaranya kegiatan olahraga khususnya olahraga untuk rekreasi atau sport for fun lebih maksimal dengan menyediakan sarana olahraga ditempat-tempat umum seperti lapangan Merdeka dan taman Maharani yang berada di Kecamatan Medan Labuhan yang masih membutuhkan beberapa sarana olahraga sport for fun khususnya untuk anak-anak serta tempat-tempat lainnya, " ungkapnya. 

Kemudian kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olah raga rekreasi yang mana olah raga ini lebih dominan kepada olah raga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta di kembangkan

"Kami minta kepada Pemko Medan agar lebih giat melakukan pembinaan kepada Federasi Olahraga Masyarakat Indonesia (FORMI) daerah, " katanya. 

Pada Bab XV tentang penghargaan pasal 81 ayat (3) yang antara lain mengatur penghargaan mengenai jaminan hari tua, Fraksi PKS meminta agar bisa berlaku surut, karena beberapa mantan atlet berprestasi Kota Medan yang pernah mengharumkan nama Kota Medan bahkan nama bangsa dimasa tuanya sekarang ini hidup dalam keadaan memprihatinkan. 

Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat (1), agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini